Saturday 8 September 2012

pengacara perceraian di jakarta


Pengacara Perceraian di Jakarta

Untuk konsultasi mengenai permasalahan hukum  termasuk perceraian, perdata, perburuhan dsb  kami siap membantu dengan menghubungi : no hp : 081322495835 / 085883017938. Pin BB : 265DC18D atau email ke anantamener@yahoo.com

PENDUKUNG GUGATAN CERAI
Untuk mendukung gugatan cerai, anda harus menyiapkan Surat-surat dan Saksi-saksi yang
akan dijadikan alat bukti untuk menguatkan gugatan cerai anda.
Surat-surat yang Harus Disiapkan adalah :
1. Buku Nikah Asli
2. KTP Asli
3. Akta kelahiran anak-anak (jika anda punya anak) Asli
4. Surat Kepemilikan harta jika berkaitan dengan harta gono-gini, misalnya
    BPKB, Sertifikat Rumah, dst (jika ada).
5. Surat visum dokter atau yang surat-surat lainnya yang diperlukan (jika ada).
    Surat-surat tersebut difotokopi, dan fotokopinya harus dimeteraikan di kantor pos
    setempat. Untuk setiap jenis surat, diberi satu meterai seharga Rp 6.000.
    Fotokopi dari surat-surat harus anda serahkan ke Majelis Hakim sebagai alat bukti,
    sementara surat-surat yang asli hanya anda tunjukan dan kemudian dibawa pulang
   kembali. Kecuali Buku Nikah yang asli tetap disimpan di Pengadilan.


A. Saksi-saksi mengenai perkara perceraian  yang Harus Disiapkan adalah :
Saksi-saksi terdiri dari paling sedikit 2 orang
1. Saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di
    rumah anda
2. Saksi harus mengetahui (mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa
    terkait dengan gugatan cerai anda
3. Saksi haruslah orang yang sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah menikah)
    Saksi-saksi harus dihadirkan untuk diperiksa oleh Majelis Hakim pada sidang berikutnya
    yaitu saat sidang pembuktian.

B. LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN GUGAT CERAI
Langkah 1. Cari Informasi
1. Sebelum anda mengajukan gugatan cerai, ada baiknya anda mencari informasi
    mengenai proses mengajukan gugatan cerai terlebih dahulu agar anda yakin apa
    yang anda lakukan sudah tepat.
2. Untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengajuan gugatan cerai, anda
   dapat langsung ke bagian meja informasi di Pengadilan setempat, atau telepon,
    membuka website, menghubungi LSM terdekat.

Langkah 2. Datang ke Pengadilan
1. Setelah anda yakin ke Pengadilan mana anda harus datang untuk mengajukan
   gugatan, datanglah ke Pengadilan dengan membawa surat gugatan cerai sesuai
   dengan format terlampir (lihat lampiran I).
2. Jika anda menggunakan Kuasa Hukum, Anda dapat meminta Kuasa Hukum untuk
   membuat Surat Gugatan atas nama anda.
3. Jika anda penyandang tuna netra, buta huruf atau tidak dapat baca tulis, maka anda
   dapat mengajukan gugatan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan.

 Langkah 3. Mengajukan Surat Gugatan ke Pejabat Kepaniteraan Pengadilan
 Serahkan Surat Gugatan yang sudah anda siapkan kepada Pejabat Kepaniteraan di
Pengadilan.
Langkah 4. Membayar Biaya Panjar Perkara
1. Pada hari yang sama setelah anda menyerahkan Surat Gugatan kepada
    Kepaniteraan, Kepaniteraan akan menaksir biaya perkara yang dituangkan dalam
    Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM).
2. Anda akan diminta membayar Biaya Panjar Perkara di bank yang ditunjuk oleh
    Pengadilan.
3. Simpan tanda pembayaran (yang dikeluarkan oleh bank) dan serahkan kembali
    tanda pembayaran tersebut kepada Pengadilan, karena akan dilampirkan untuk
    pendaftaran perkara.
5. Apabila anda tidak mampu membayar biaya perkara, maka anda bisa mengajukan
    Permohonan Prodeo kepada Ketua Pengadilan (Lihat Panduan Prodeo).
    Panjar Biaya Perkara:
    a. Biaya perkara dibayar pada saat pendaftaran sebagai panjar biaya perkara. Akan
        diperhitungkan pada saat pembacaan putusan (lihat point d di bawah ini)
    b. Ketentuan panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan, disesuaikan
        radius/jarak antara domisili anda dengan Kantor Pengadilan. Sehingga biaya
        perkara antara masing-masing orang bisa berbeda.
    c. Panjar biaya perkara terdiri dari: Biaya Pendaftaran, Proses, Pemanggilan,
        Redaksi, Meterai dan Biaya lain yang berkaitan dengan pemeriksaan setempat,
       penyitaan, bantuan panggilan melalui Pengadilan lain.
   d. Penghitungan besarnya biaya perkara akan dicantumkan dalam isi putusan.
       Biaya perkara tersebut akan diambil dari panjar yang sudah anda bayarkan pada
      saat pendaftaran. Jika masih ada sisa panjar biaya perkara, maka uang sisa akan
      dikembalikan kepada Anda.

Langkah 5. Nomor Perkara
1. Setelah membayar panjar biaya perkara, Anda akan mendapatkan nomor perkara.
Langkah 6. Menunggu Hari Sidang
2. Dalam waktu 1-2 hari sejak mendaftarkan gugatan, Ketua Pengadilan menetapkan
Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim
yang ditunjuk, segera menetapkan hari sidang.
3. Atas dasar penetapan hari sidang (PHS), juru sita memanggil anda dan suami untuk
menghadiri sidang. Surat Panggilan tersebut harus anda terima sekurangkurangnya
3 hari sebelum hari persidangan.
4. Surat panggilan sidang untuk anda harus diserahkan di tempat tinggal anda. Surat
panggilan sidang untuk suami akan diserahkan kepada suami di tempat tinggalnya.
Jika anda atau suami tidak sedang berada di rumah, maka Juru sita akan menitipkan
surat panggilan sidang kepada Kepala Desa/ Lurah di tempat anda atau suami
tinggal.
Langkah 7. Menghadiri SidangPada hari sidang yang dicantumkan dalam surat panggilan, Anda dan Suami harus
hadir di pengadilan. Anda akan dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai urutan
kehadiran.

1 comment:

  1. KAWIN HAMIL



    Pasal 53

    (1) seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menhamilinya.

    (2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat 1 dapat dilangsungkan tan pa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.

    (3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan per kawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.



    Pasal 54

    (1) Selama seseorang masih dalam keadaan ihram, tidak boleh melangsungkan perkawin an dan juga tidak boleh bertindak sebagai wali nikah.

    (2) Apabila terjadi perkawinan dalam keadaan ihram, perkawinannya tidak sah.



    BAB IX

    BERISTERI LEBIH DARI SATU ORANG



    Pasal 55

    (1) Beristeri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai 4 orang isteri.

    (2) Syarat utama beristri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

    (3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat 2 tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri lebih dari seorang.



    Pasal 56

    (1) Suami yang hendak beristeri lebih dari seorang, harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.

    (2) Pengajuan permohonan izin dimaksud pada ayat 1 dilakukan menurut tatacara seba- gaimana diatur dalam Bab VIII Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975.

    (3) Perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.



    Pasal 57

    Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila :

    a. Isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri.
    b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
    c. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

    Pasal 58

    (1) selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat 2 maka untuk meperoleh izin Pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 Undang undang No.1 tahun 1974 yaitu :

    a. Adanya persetujuan Istri.
    b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.

    (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 41 huruf b. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, persetujuan istri atau istri-istri dapat diberikan secara tertulis atau de ngan lisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan istri pada sidang Pengadilan Agama.

    (3) Persetujuan dimaksud pada ayat 1 huruf a. tidak diperlukan bagi seorang suami apa bila istri atau istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuan dan tidak dapat men jadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada khabar dari istri atau istri – istri nya sekurang-kurangnya dua tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian hakim.



    Pasal 59

    Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristri lebih dari satu orang berdasarkan atas salah satu alasan yang diatur dalam pasal 55 ayat 2 dan 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan tentang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini Istri atau Suami dapat mengajukan banding maupun kasasi.

    ReplyDelete