Thursday 12 December 2013

Perjanjian Perkawinan

PERJANJIAN PERKAWINAN

Pasal 45
Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk :
(1)   Taklik talak dan
(2)   Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Pasal 46
(1)   Isi taklik tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam.
(2)   Apabila keadaan yang disyaratkan dalam taklik talak betul-betul terjadi kemudian, tidak dengan sendirinya talak jatuh. Supaya talak sungguh-sungguh jatuh, istrinya harus mengajukan persoalannya ke Pengadilan Agama.
(3)   Perjanjian taklik talak bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut lagi kembali.

Pasal 47
(1)   Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjajian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan.
(2)   Perjanjian tersebut dalam ayat 1 dapat meliputi percampuran harta pribadi dan pemisahan harta pencaharian masing-masing sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan hukum Islam.
(3)   Disamping ketentuan dalam ayat 1 dan 2 diatas boleh juga isi perjanjian itu menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hypothec atas harta pribadi dan harta bersama atau harta syarikat.

Pasal 48
(1)   Apabila dibuat perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta bersama atau harta syarikat, maka perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
(2)   Apabila dibuat perjanjian perkawinan tidak memenuhi ketentuan tersebut pada ayat 1 dianggap tetap terjadi pemisahan harta bersama atau harta syarikat dengan kewajiban suami menanggung biaya kebutuhan rumah tangga.

Pasal 49
(1)   Perjanjian harta pribadi dapat meliputi semua harta, baik yang dibawa masing-ma sing kedalam perkawinan maupun yang diperoleh masing-masing selama perkawinan.
(2)   Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut pada ayat 1 dapat juga diperjanjikan bahwa percampuran harta pribadi hanya terbatas pada harta pribadi yang dibawa pa da saat perkawinan dilangsungkan, sehingga percampuran ini tidak meliputi harta pribadi yang diperoleh selama perkawinan atau sebaliknya.

Pasal 50
(1)   Perjanjian perkawinan mengenai harta, mengikat kepada para pihak ketiga terhitung mulai tanggal dilangsungkan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah.
(2)   Perjanjiian perkawinan mengenai harta, dapat dicabut atas persetujuan bersama sua mi – istri dan wajib mendaftarkan di Kantor Pegawai Pencatat Nikahtempat perkawin an dilangsungkan.
(3)   Sejak pendaftaran tersebut, pencabutan telah mengikat kepada suami-istri tetapi ter hadap pihak ketiga pencabutan baru mengikat sejak tanggal perdaftaran itu diumum kan oleh suami istri dalam suatu surat kabar setempat.
(4)   Apabila dalam tempo 6 (enam) bulan pengumuman tidak dilakukan yang bersangkut an, pendaftran pencabutan dengan sendirinya gugur tidak mengikat kepada pihak ke tiga.
(5)   Pencabutan perjanjian perkawinan mengenai harta tidak boleh merugikan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya dengan pihak ketiga.

No comments:

Post a Comment