Pengacara Perceraian di Jakarta
Untuk konsultasi mengenai permasalahan hukum termasuk perceraian, perdata, perburuhan dsb kami siap
membantu dengan menghubungi : no hp : 081322495835 / 085883017938. Pin BB : 265DC18D atau
email ke anantamener@yahoo.com
PENDUKUNG GUGATAN CERAI
Untuk mendukung gugatan cerai, anda harus menyiapkan Surat-surat dan Saksi-saksi yang
akan dijadikan alat bukti untuk menguatkan gugatan cerai anda.
Surat-surat yang Harus Disiapkan adalah :
1. Buku Nikah Asli
2. KTP Asli
3. Akta kelahiran anak-anak (jika anda punya anak) Asli
4. Surat Kepemilikan harta jika berkaitan dengan harta gono-gini, misalnya
BPKB, Sertifikat Rumah, dst (jika ada).
5. Surat visum dokter atau yang surat-surat lainnya yang diperlukan (jika ada).
Surat-surat tersebut difotokopi, dan fotokopinya harus dimeteraikan di kantor pos
setempat. Untuk setiap jenis surat, diberi satu meterai seharga Rp 6.000.
Fotokopi dari surat-surat harus anda serahkan ke Majelis Hakim sebagai alat bukti,
sementara surat-surat yang asli hanya anda tunjukan dan kemudian dibawa pulang
kembali. Kecuali Buku Nikah yang asli tetap disimpan di Pengadilan.
A. Saksi-saksi mengenai perkara perceraian yang Harus Disiapkan adalah :
Saksi-saksi terdiri dari paling sedikit 2 orang
1. Saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di
rumah anda
2. Saksi harus mengetahui (mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa
terkait dengan gugatan cerai anda
3. Saksi haruslah orang yang sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah menikah)
Saksi-saksi harus dihadirkan untuk diperiksa oleh Majelis Hakim pada sidang berikutnya
yaitu saat sidang pembuktian.
B. LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN GUGAT CERAI
Langkah 1. Cari Informasi
1. Sebelum anda mengajukan gugatan cerai, ada baiknya anda mencari informasi
mengenai proses mengajukan gugatan cerai terlebih dahulu agar anda yakin apa
yang anda lakukan sudah tepat.
2. Untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengajuan gugatan cerai, anda
dapat langsung ke bagian meja informasi di Pengadilan setempat, atau telepon,
membuka website, menghubungi LSM terdekat.
Langkah 2. Datang ke Pengadilan
1. Setelah anda yakin ke Pengadilan mana anda harus datang untuk mengajukan
gugatan, datanglah ke Pengadilan dengan membawa surat gugatan cerai sesuai
dengan format terlampir (lihat lampiran I).
2. Jika anda menggunakan Kuasa Hukum, Anda dapat meminta Kuasa Hukum untuk
membuat Surat Gugatan atas nama anda.
3. Jika anda penyandang tuna netra, buta huruf atau tidak dapat baca tulis, maka anda
dapat mengajukan gugatan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan.
Langkah 3. Mengajukan Surat Gugatan ke Pejabat Kepaniteraan Pengadilan
Serahkan Surat Gugatan yang sudah anda siapkan kepada Pejabat Kepaniteraan di
Pengadilan.
Langkah 4. Membayar Biaya Panjar Perkara
1. Pada hari yang sama setelah anda menyerahkan Surat Gugatan kepada
Kepaniteraan, Kepaniteraan akan menaksir biaya perkara yang dituangkan dalam
Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM).
2. Anda akan diminta membayar Biaya Panjar Perkara di bank yang ditunjuk oleh
Pengadilan.
3. Simpan tanda pembayaran (yang dikeluarkan oleh bank) dan serahkan kembali
tanda pembayaran tersebut kepada Pengadilan, karena akan dilampirkan untuk
pendaftaran perkara.
5. Apabila anda tidak mampu membayar biaya perkara, maka anda bisa mengajukan
Permohonan Prodeo kepada Ketua Pengadilan (Lihat Panduan Prodeo).
Panjar Biaya Perkara:
a. Biaya perkara dibayar pada saat pendaftaran sebagai panjar biaya perkara. Akan
diperhitungkan pada saat pembacaan putusan (lihat point d di bawah ini)
b. Ketentuan panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan, disesuaikan
radius/jarak antara domisili anda dengan Kantor Pengadilan. Sehingga biaya
perkara antara masing-masing orang bisa berbeda.
c. Panjar biaya perkara terdiri dari: Biaya Pendaftaran, Proses, Pemanggilan,
Redaksi, Meterai dan Biaya lain yang berkaitan dengan pemeriksaan setempat,
penyitaan, bantuan panggilan melalui Pengadilan lain.
d. Penghitungan besarnya biaya perkara akan dicantumkan dalam isi putusan.
Biaya perkara tersebut akan diambil dari panjar yang sudah anda bayarkan pada
saat pendaftaran. Jika masih ada sisa panjar biaya perkara, maka uang sisa akan
dikembalikan kepada Anda.
Langkah 5. Nomor Perkara
1. Setelah membayar panjar biaya perkara, Anda akan mendapatkan nomor perkara.
Langkah 6. Menunggu Hari Sidang
2. Dalam waktu 1-2 hari sejak mendaftarkan gugatan, Ketua Pengadilan menetapkan
Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim
yang ditunjuk, segera menetapkan hari sidang.
3. Atas dasar penetapan hari sidang (PHS), juru sita memanggil anda dan suami untuk
menghadiri sidang. Surat Panggilan tersebut harus anda terima sekurangkurangnya
3 hari sebelum hari persidangan.
4. Surat panggilan sidang untuk anda harus diserahkan di tempat tinggal anda. Surat
panggilan sidang untuk suami akan diserahkan kepada suami di tempat tinggalnya.
Jika anda atau suami tidak sedang berada di rumah, maka Juru sita akan menitipkan
surat panggilan sidang kepada Kepala Desa/ Lurah di tempat anda atau suami
tinggal.
Langkah 7. Menghadiri SidangPada hari sidang yang dicantumkan dalam surat panggilan, Anda dan Suami harus
hadir di pengadilan. Anda akan dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai urutan
kehadiran.