Wednesday 24 November 2010

Pengacara atau Advokat hukum keluarga : Harta Gono gini, Waris, Perceraian

Bisa memberikan yang terbaik kepada orang lain untuk membantu sesama merupakan suatu cita - cita dan harapan yang harus terwujud sesuai dengan bidang yang saya jalani. kiranya manusia tidak lepas dari permasalahan hukum antara lain hukum keluarga, Perdata, Pidana dll. kami sebagai pengacara akan siap membantu sesuai dengan kemampuan kami. jika ada ingin konsultasi menganai permasalahn hukum apapun kami siap membantu dengan menghubungi : no hp : 081322495835 / 085883017938. atau email ke anantamener@yahoo.com

GAMBARAN PROSES /TATA CARA PENGAJUAN PERKARA PERCERAIAN

1.Untuk perkara perceraian, Pemohon (Suami) atau Penggugat (isteri) mengajukan permohonan atau gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama;

2.Untuk perkara lainnya, Pemohon atau Penggugat mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama;

3.Pengadilan Agama dapat membantu Pemohon atau Penggugat merumuskan permohonan atau gugatan;

4.Pemohon atau Penggugat pada saat pendftaran membawa fotokopi Buku Nikah, fotokopi KTP, fotokopi Akta Kelahiran Anak, dan lain-lain.

5.Pemohon atau Penggugat membayar panjar biaya perkara.

6.Bagi Pemohon atau Penggugat yang tidak mampu (miskin) dapat beracara secara cuma-cuma (prodeo), dengan melampirkan Surat Ketarangan Tidak Mampu dari Kelurahan yang diketahui oleh Camat.

PROSES PERSIDANGAN

1.Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan;

2.Tahapan Persidangan:
1.Upaya perdamaian
2.Pembacaan permohonan atau gugatan
3.Jawaban Termohon atau Tergugat
4.Replik Pemohon atau Penggugat
5.Duplik Termohon atau Tergugat
6.Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
7.Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
8.Musyawarah Majelis
9.Pembacaan Putusan/Penetapan

3.Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.

4.Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama:
1.Menetapkan hari sidang ikrar talak;
2.Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak;
3.Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.

5. Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.

6.Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.

7.Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.

8.Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.

UPAYA HUKUM

1.Terhadap putusan Pengadilan Agama para pihak yang berperkara dapat mengajukan perlawanan dan/atau upaya hukum, yaitu dengan mengajukan verset, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

2.Permohonan Verset dan banding diajukan ke Pengadilan Agama selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sehari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan.

3.Pihak yang mengajukan banding membayar biaya banding;

4.Panitera memberitahukan adanya permohonan banding kepada pihak Terbanding dan Turut Terbanding;

5.Pihak Pembanding membuat memori banding dan pihak Terbanding mengajukan kontra memori banding;

6.Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memeriksa berkas banding (inzaage) di Pengadilan Agama;

7.Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi selambat-lambatnya satu bulan sejak pengajuan permohonan banding;

8.Panitera menyampaikan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara.

9.Apabila para pihak tidak menerima putusan banding, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, yang prosedur dan tata caranya hampir sama dengan prosedur dan tata cara pengajuan banding.

10.Apabila putusan banding atau kasasi sudah berkekuatan hukum tetap, maka penyelesaiannya sama dengan penyelesaian putusan tingkat pertama sebagaimana pada angka 5 s/d 8 pada Proses Persidangan.

2 comments:

  1. Jakarta, ...............

    Kepada Yth.
    Ketua
    Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

    Perihal: Permohonan Itsbat Nikah

    Dengan Hormat,

    Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

    1. .............bin............,umur....tahun,agama..........,pendidikan......pekerjaan........., beralamat di Jl. ......... No......RT....RW...., Kelurahan .........., Kecamatan ..........., Kotamadya .................., selanjutnya disebut sebagai Pemohon I;

    2. .............binti............,umur....tahun,agama..........,pendidikan......pekerjaan........., beralamat di Jl. ......... No......RT....RW ....., Kelurahan .........., Kecamatan ..........., Kotamadya .................., selanjutnya disebut sebagai Pemohon II;
    Selanjutnya disebut Para Pemohon ;

    Para Pemohon dengan ini mengajukan permohonan Itsbat Nikah, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

    1. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan pernikahan pada tanggal .............. di Jl. ......... No..... RT.....RW...., Kelurahan .........., Kecamatan ............., Kotamadya/kabupaten .........., dengan wali nikah ayah kandung Pemohon II bernama ........... bin........dengan mahar berupa ........ dan yang menjadi munakih (yang menikahkan) adalah ......... dengan disaksikan oleh saudara dan kerabat dekat Para Pemohon antara lain yang bernama ............... dan ..............;

    2. Bahwa, pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama setempat;

    3. Bahwa sewaktu akan menikah Pemohon I berstatus ......... dalam usia .....tahun sementara Pemohon II berstatus ........dalam usia ....... tahun;

    4. Bahwa, setelah akad nikah hingga permohonan ini diajukan Pemohon I dan Pemohon II tidak pernah mendapat atau mengurus akta nikah tersebut;

    5. Bahwa dari perkawinan Pemohon I dan Pemohon II telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama:

    • ..........................., umur 1 tahun (lahir pada tanggal ..........);

    6. Bahwa Para Pemohon sangat membutuhkan bukti pernikahan tersebut untuk kepastian hukum dan untuk pengurusan akta kelahiran anak Para Pemohon ;

    7. Bahwa antara Pemohon I dan Pemohon II tidak ada hubungan mahram maupun susuan dan sejak melangsungkan perkawinan sampai sekarang tidak pernah bercerai maupun pindah agama (Pemohon I dan Pemohon II beragama Islam);

    8. Bahwa untuk kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (1) dam ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan maka Para Pemohon akan melaporkan penetapan pengadilan atas perkara ini kepada KUA ..................untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;

    9. Bahwa Para Pemohon sanggup membayar biaya perkara;


    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

    PRIMAIR :

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (.........bin.....) dan Pemohon II (........binti........) yang dilangsungkan pada tanggal ............ di......................;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA.......................untuk dicatat dalam daftar yang disediakan itu;
    4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;

    SUBSIDAIR:

    Atau apabila Pengadilan Agama Jakarta Selatan berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya.

    Dengan permohonan ini kami ajukan, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini, Kami ucapkan banyak terimakasih.

    Hormat Kami,
    PEMOHON I



    .............bin.........

    PEMOHON II



    ...........binti.............

    ReplyDelete
  2. Pengacara perceraian di Jakarta dalam hal biaya berapa

    ReplyDelete