PERJANJIAN PERKAWINAN
Pasal 45
Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk :
(1) Taklik talak dan
(2) Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Pasal 46
(1) Isi taklik tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam.
(2) Apabila
keadaan yang disyaratkan dalam taklik talak betul-betul terjadi
kemudian, tidak dengan sendirinya talak jatuh. Supaya talak
sungguh-sungguh jatuh, istrinya harus mengajukan persoalannya ke
Pengadilan Agama.
(3) Perjanjian
taklik talak bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan pada setiap
perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak
dapat dicabut lagi kembali.
Pasal 47
(1) Pada waktu
atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat
perjajian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah mengenai
kedudukan harta dalam perkawinan.
(2) Perjanjian
tersebut dalam ayat 1 dapat meliputi percampuran harta pribadi dan
pemisahan harta pencaharian masing-masing sepanjang hal itu tidak
bertentangan dengan hukum Islam.
(3) Disamping
ketentuan dalam ayat 1 dan 2 diatas boleh juga isi perjanjian itu
menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hypothec
atas harta pribadi dan harta bersama atau harta syarikat.
Pasal 48
(1) Apabila
dibuat perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta bersama atau harta
syarikat, maka perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban
suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
(2) Apabila
dibuat perjanjian perkawinan tidak memenuhi ketentuan tersebut pada ayat
1 dianggap tetap terjadi pemisahan harta bersama atau harta syarikat
dengan kewajiban suami menanggung biaya kebutuhan rumah tangga.
Pasal 49
(1) Perjanjian
harta pribadi dapat meliputi semua harta, baik yang dibawa masing-ma
sing kedalam perkawinan maupun yang diperoleh masing-masing selama
perkawinan.
(2) Dengan tidak
mengurangi ketentuan tersebut pada ayat 1 dapat juga diperjanjikan
bahwa percampuran harta pribadi hanya terbatas pada harta pribadi yang
dibawa pa da saat perkawinan dilangsungkan, sehingga percampuran ini
tidak meliputi harta pribadi yang diperoleh selama perkawinan atau
sebaliknya.
Pasal 50
(1) Perjanjian
perkawinan mengenai harta, mengikat kepada para pihak ketiga terhitung
mulai tanggal dilangsungkan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah.
(2) Perjanjiian
perkawinan mengenai harta, dapat dicabut atas persetujuan bersama sua mi
– istri dan wajib mendaftarkan di Kantor Pegawai Pencatat Nikahtempat
perkawin an dilangsungkan.
(3) Sejak
pendaftaran tersebut, pencabutan telah mengikat kepada suami-istri
tetapi ter hadap pihak ketiga pencabutan baru mengikat sejak tanggal
perdaftaran itu diumum kan oleh suami istri dalam suatu surat kabar
setempat.
(4) Apabila
dalam tempo 6 (enam) bulan pengumuman tidak dilakukan yang bersangkut
an, pendaftran pencabutan dengan sendirinya gugur tidak mengikat kepada
pihak ke tiga.
(5) Pencabutan
perjanjian perkawinan mengenai harta tidak boleh merugikan perjanjian
yang telah dibuat sebelumnya dengan pihak ketiga.