Thursday 12 December 2013

Perjanjian Perkawinan

PERJANJIAN PERKAWINAN

Pasal 45
Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk :
(1)   Taklik talak dan
(2)   Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Pasal 46
(1)   Isi taklik tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam.
(2)   Apabila keadaan yang disyaratkan dalam taklik talak betul-betul terjadi kemudian, tidak dengan sendirinya talak jatuh. Supaya talak sungguh-sungguh jatuh, istrinya harus mengajukan persoalannya ke Pengadilan Agama.
(3)   Perjanjian taklik talak bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut lagi kembali.

Pasal 47
(1)   Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat perjajian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan.
(2)   Perjanjian tersebut dalam ayat 1 dapat meliputi percampuran harta pribadi dan pemisahan harta pencaharian masing-masing sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan hukum Islam.
(3)   Disamping ketentuan dalam ayat 1 dan 2 diatas boleh juga isi perjanjian itu menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hypothec atas harta pribadi dan harta bersama atau harta syarikat.

Pasal 48
(1)   Apabila dibuat perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta bersama atau harta syarikat, maka perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
(2)   Apabila dibuat perjanjian perkawinan tidak memenuhi ketentuan tersebut pada ayat 1 dianggap tetap terjadi pemisahan harta bersama atau harta syarikat dengan kewajiban suami menanggung biaya kebutuhan rumah tangga.

Pasal 49
(1)   Perjanjian harta pribadi dapat meliputi semua harta, baik yang dibawa masing-ma sing kedalam perkawinan maupun yang diperoleh masing-masing selama perkawinan.
(2)   Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut pada ayat 1 dapat juga diperjanjikan bahwa percampuran harta pribadi hanya terbatas pada harta pribadi yang dibawa pa da saat perkawinan dilangsungkan, sehingga percampuran ini tidak meliputi harta pribadi yang diperoleh selama perkawinan atau sebaliknya.

Pasal 50
(1)   Perjanjian perkawinan mengenai harta, mengikat kepada para pihak ketiga terhitung mulai tanggal dilangsungkan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah.
(2)   Perjanjiian perkawinan mengenai harta, dapat dicabut atas persetujuan bersama sua mi – istri dan wajib mendaftarkan di Kantor Pegawai Pencatat Nikahtempat perkawin an dilangsungkan.
(3)   Sejak pendaftaran tersebut, pencabutan telah mengikat kepada suami-istri tetapi ter hadap pihak ketiga pencabutan baru mengikat sejak tanggal perdaftaran itu diumum kan oleh suami istri dalam suatu surat kabar setempat.
(4)   Apabila dalam tempo 6 (enam) bulan pengumuman tidak dilakukan yang bersangkut an, pendaftran pencabutan dengan sendirinya gugur tidak mengikat kepada pihak ke tiga.
(5)   Pencabutan perjanjian perkawinan mengenai harta tidak boleh merugikan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya dengan pihak ketiga.

Saturday 8 September 2012

pengacara perceraian di jakarta


Pengacara Perceraian di Jakarta

Untuk konsultasi mengenai permasalahan hukum  termasuk perceraian, perdata, perburuhan dsb  kami siap membantu dengan menghubungi : no hp : 081322495835 / 085883017938. Pin BB : 265DC18D atau email ke anantamener@yahoo.com

PENDUKUNG GUGATAN CERAI
Untuk mendukung gugatan cerai, anda harus menyiapkan Surat-surat dan Saksi-saksi yang
akan dijadikan alat bukti untuk menguatkan gugatan cerai anda.
Surat-surat yang Harus Disiapkan adalah :
1. Buku Nikah Asli
2. KTP Asli
3. Akta kelahiran anak-anak (jika anda punya anak) Asli
4. Surat Kepemilikan harta jika berkaitan dengan harta gono-gini, misalnya
    BPKB, Sertifikat Rumah, dst (jika ada).
5. Surat visum dokter atau yang surat-surat lainnya yang diperlukan (jika ada).
    Surat-surat tersebut difotokopi, dan fotokopinya harus dimeteraikan di kantor pos
    setempat. Untuk setiap jenis surat, diberi satu meterai seharga Rp 6.000.
    Fotokopi dari surat-surat harus anda serahkan ke Majelis Hakim sebagai alat bukti,
    sementara surat-surat yang asli hanya anda tunjukan dan kemudian dibawa pulang
   kembali. Kecuali Buku Nikah yang asli tetap disimpan di Pengadilan.


A. Saksi-saksi mengenai perkara perceraian  yang Harus Disiapkan adalah :
Saksi-saksi terdiri dari paling sedikit 2 orang
1. Saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di
    rumah anda
2. Saksi harus mengetahui (mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa
    terkait dengan gugatan cerai anda
3. Saksi haruslah orang yang sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah menikah)
    Saksi-saksi harus dihadirkan untuk diperiksa oleh Majelis Hakim pada sidang berikutnya
    yaitu saat sidang pembuktian.

B. LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN GUGAT CERAI
Langkah 1. Cari Informasi
1. Sebelum anda mengajukan gugatan cerai, ada baiknya anda mencari informasi
    mengenai proses mengajukan gugatan cerai terlebih dahulu agar anda yakin apa
    yang anda lakukan sudah tepat.
2. Untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengajuan gugatan cerai, anda
   dapat langsung ke bagian meja informasi di Pengadilan setempat, atau telepon,
    membuka website, menghubungi LSM terdekat.

Langkah 2. Datang ke Pengadilan
1. Setelah anda yakin ke Pengadilan mana anda harus datang untuk mengajukan
   gugatan, datanglah ke Pengadilan dengan membawa surat gugatan cerai sesuai
   dengan format terlampir (lihat lampiran I).
2. Jika anda menggunakan Kuasa Hukum, Anda dapat meminta Kuasa Hukum untuk
   membuat Surat Gugatan atas nama anda.
3. Jika anda penyandang tuna netra, buta huruf atau tidak dapat baca tulis, maka anda
   dapat mengajukan gugatan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan.

 Langkah 3. Mengajukan Surat Gugatan ke Pejabat Kepaniteraan Pengadilan
 Serahkan Surat Gugatan yang sudah anda siapkan kepada Pejabat Kepaniteraan di
Pengadilan.
Langkah 4. Membayar Biaya Panjar Perkara
1. Pada hari yang sama setelah anda menyerahkan Surat Gugatan kepada
    Kepaniteraan, Kepaniteraan akan menaksir biaya perkara yang dituangkan dalam
    Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM).
2. Anda akan diminta membayar Biaya Panjar Perkara di bank yang ditunjuk oleh
    Pengadilan.
3. Simpan tanda pembayaran (yang dikeluarkan oleh bank) dan serahkan kembali
    tanda pembayaran tersebut kepada Pengadilan, karena akan dilampirkan untuk
    pendaftaran perkara.
5. Apabila anda tidak mampu membayar biaya perkara, maka anda bisa mengajukan
    Permohonan Prodeo kepada Ketua Pengadilan (Lihat Panduan Prodeo).
    Panjar Biaya Perkara:
    a. Biaya perkara dibayar pada saat pendaftaran sebagai panjar biaya perkara. Akan
        diperhitungkan pada saat pembacaan putusan (lihat point d di bawah ini)
    b. Ketentuan panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan, disesuaikan
        radius/jarak antara domisili anda dengan Kantor Pengadilan. Sehingga biaya
        perkara antara masing-masing orang bisa berbeda.
    c. Panjar biaya perkara terdiri dari: Biaya Pendaftaran, Proses, Pemanggilan,
        Redaksi, Meterai dan Biaya lain yang berkaitan dengan pemeriksaan setempat,
       penyitaan, bantuan panggilan melalui Pengadilan lain.
   d. Penghitungan besarnya biaya perkara akan dicantumkan dalam isi putusan.
       Biaya perkara tersebut akan diambil dari panjar yang sudah anda bayarkan pada
      saat pendaftaran. Jika masih ada sisa panjar biaya perkara, maka uang sisa akan
      dikembalikan kepada Anda.

Langkah 5. Nomor Perkara
1. Setelah membayar panjar biaya perkara, Anda akan mendapatkan nomor perkara.
Langkah 6. Menunggu Hari Sidang
2. Dalam waktu 1-2 hari sejak mendaftarkan gugatan, Ketua Pengadilan menetapkan
Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim
yang ditunjuk, segera menetapkan hari sidang.
3. Atas dasar penetapan hari sidang (PHS), juru sita memanggil anda dan suami untuk
menghadiri sidang. Surat Panggilan tersebut harus anda terima sekurangkurangnya
3 hari sebelum hari persidangan.
4. Surat panggilan sidang untuk anda harus diserahkan di tempat tinggal anda. Surat
panggilan sidang untuk suami akan diserahkan kepada suami di tempat tinggalnya.
Jika anda atau suami tidak sedang berada di rumah, maka Juru sita akan menitipkan
surat panggilan sidang kepada Kepala Desa/ Lurah di tempat anda atau suami
tinggal.
Langkah 7. Menghadiri SidangPada hari sidang yang dicantumkan dalam surat panggilan, Anda dan Suami harus
hadir di pengadilan. Anda akan dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai urutan
kehadiran.

Wednesday 24 November 2010

Pengacara atau Advokat hukum keluarga : Harta Gono gini, Waris, Perceraian

Bisa memberikan yang terbaik kepada orang lain untuk membantu sesama merupakan suatu cita - cita dan harapan yang harus terwujud sesuai dengan bidang yang saya jalani. kiranya manusia tidak lepas dari permasalahan hukum antara lain hukum keluarga, Perdata, Pidana dll. kami sebagai pengacara akan siap membantu sesuai dengan kemampuan kami. jika ada ingin konsultasi menganai permasalahn hukum apapun kami siap membantu dengan menghubungi : no hp : 081322495835 / 085883017938. atau email ke anantamener@yahoo.com

GAMBARAN PROSES /TATA CARA PENGAJUAN PERKARA PERCERAIAN

1.Untuk perkara perceraian, Pemohon (Suami) atau Penggugat (isteri) mengajukan permohonan atau gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama;

2.Untuk perkara lainnya, Pemohon atau Penggugat mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Agama;

3.Pengadilan Agama dapat membantu Pemohon atau Penggugat merumuskan permohonan atau gugatan;

4.Pemohon atau Penggugat pada saat pendftaran membawa fotokopi Buku Nikah, fotokopi KTP, fotokopi Akta Kelahiran Anak, dan lain-lain.

5.Pemohon atau Penggugat membayar panjar biaya perkara.

6.Bagi Pemohon atau Penggugat yang tidak mampu (miskin) dapat beracara secara cuma-cuma (prodeo), dengan melampirkan Surat Ketarangan Tidak Mampu dari Kelurahan yang diketahui oleh Camat.

PROSES PERSIDANGAN

1.Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan;

2.Tahapan Persidangan:
1.Upaya perdamaian
2.Pembacaan permohonan atau gugatan
3.Jawaban Termohon atau Tergugat
4.Replik Pemohon atau Penggugat
5.Duplik Termohon atau Tergugat
6.Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
7.Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
8.Musyawarah Majelis
9.Pembacaan Putusan/Penetapan

3.Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.

4.Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama:
1.Menetapkan hari sidang ikrar talak;
2.Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak;
3.Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.

5. Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.

6.Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.

7.Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.

8.Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.

UPAYA HUKUM

1.Terhadap putusan Pengadilan Agama para pihak yang berperkara dapat mengajukan perlawanan dan/atau upaya hukum, yaitu dengan mengajukan verset, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

2.Permohonan Verset dan banding diajukan ke Pengadilan Agama selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sehari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan.

3.Pihak yang mengajukan banding membayar biaya banding;

4.Panitera memberitahukan adanya permohonan banding kepada pihak Terbanding dan Turut Terbanding;

5.Pihak Pembanding membuat memori banding dan pihak Terbanding mengajukan kontra memori banding;

6.Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memeriksa berkas banding (inzaage) di Pengadilan Agama;

7.Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi selambat-lambatnya satu bulan sejak pengajuan permohonan banding;

8.Panitera menyampaikan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara.

9.Apabila para pihak tidak menerima putusan banding, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, yang prosedur dan tata caranya hampir sama dengan prosedur dan tata cara pengajuan banding.

10.Apabila putusan banding atau kasasi sudah berkekuatan hukum tetap, maka penyelesaiannya sama dengan penyelesaian putusan tingkat pertama sebagaimana pada angka 5 s/d 8 pada Proses Persidangan.